Kamis, 07 Agustus 2008

Utamakan Kepastian Hukum Panas Bumi

Dikutip dari Rubrik Eksplusif, di Harian Jurnal Nasional. Jakarta Kamis, 22 Nov 2007
Sosoknya begitu ramah dan bersahabat. Saat berbicara pun suaranya begitu lembut namun tegas. Siapa yang menyangka jika pria berambut keriting itu, ternyata murni turunan suku Batak, Sumatra Utara. Berikut perbincangan Jurnal Nasional bersama Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia, Alimin Ginting, di salah satu pusat pembelanjaan di kawasan Senayan, pertengahan bulan ini.

Kapan tepatnya energi panas bumi mulai dikenal di Indonesia?
Coba kita lihat sedikit ke belakang. Perkembangan panas bumi di Indonesia sudah dimulai sekitar tahun 1926, saat pemerintah Hindia Belanda melakukan eksplorasi di Indonesia dan memanggil ahli dari negaranya. Selanjutnya dilakukan proyek pengeboran dangkal di Kamojang, Jawa Barat. Namun karena situasi tertentu (malaise ekonomi) proyek tersebut tidak berlanjut.
Kemudian pada tahun 1970-an pengembangan sumber panas bumi Kamojang terpikir kembali oleh Pemerintah ( bekerja sama dengan Selandia Baru). Situasi pada saat itu sangat mendukung perkembangannya karena harga energi fosil semakin meningkat dan dianggap perlu melakukan diversifikasi sumber-sumber energi primer.
Sekarang situasi yang ada kelihatannya mendikte kita harus memikirkan pengembangan energi terbarukan terutama panas bumi yang potensinya cukup besar tadi. Terutama setelah harga minyak mentah November ini memecahkan rekornya, hingga mencapai US$ 98 per barelnya. Kini, penggunaan energi alternatif salah satunya energi panas bumi seakan-akan menjadi tren dunia.

Mengapa panas bumi dan tidak lainnya?
Saya kira ada tiga alasan mengapa Indonesia harus mengutamakan pengembangan panas buminya. Pertama, karena potensi sumber panas bumi di Indonesia sangat besar. Indonesia memiliki potensi panas bumi mencapai 27,000 Megawatt (MW) atau 40 persen dari cadangan panas bumi dunia. Setara dengan delapan miliar barel minyak bumi saat ini, terlebih lagi energi ini tersebar di sepanjang jalur vulkanik (gunung berapi).
Sehingga, bisa dikatakan Indonesia merupakan surganya panas bumi. Berbeda dengan sumber energi lainnya seperti minyak bumi yang jumlahnya tidak lebih dari satu persen potensial yang dimiliki dunia dan juga sangat dibutuhkan sebagai penghasil devisa..
Mengingat energi tersebut tidak bisa diekspor dan merupakan energi setempat yang dapat digunakan oleh daerah penghasilnya, maka secara tidak langsung pengolahan energi tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonominya.
Kedua, dengan harga minyak yang melambung seperti sekarang ini yang sudah melampaui US$90 per barelnya, pengembangan panas bumi saya kira sudah merupakan pemikiran utama. Kita yakin sekali bahwa harga energi panas bumi akan lebih murah dibandingkan bahan bakar minyak bumi yang kebanyakan di Indonesia dikonsumsi untuk pembangkit listrik.
Untuk itu mungkin perlu dikaji berapa banyak energi panas bumi dapat membantu penurunan subsidi terhadap minyak untuk bahan bakar pembangkit listrik di Indonesia, kalau energi panas bumi dijadikan substitusi bahan bakar minyak untuk listrik.
Dan yang ketiga, panas bumi merupakan energi alternatif yang sifatnya jauh lebih bersih sehingga tidak akan mencemari lingkungan seperti halnya bahan bakar fosil dan juga mempunyai sifat terbarukan.
Sekarang pemanasan global telah menjadi kekhawatiran oleh semua pihak di muka bumi ini, sampai-sampai masalah ini telah menjadi agenda pembicaraan petinggi-petinggi United Nation ( PBB). Petinggi-petinggi negara maju maupun sedang berkembang seperti Indonesia juga ikut terlibat.
Kita tahu bahwa COP-13 UNFCCC akan diadakan di Bali pada awal Desember mendatang. Jadi begitu pentingnya sekarang mengenai penurunan emisi gas rumah kaca (green house gas) ini. Dan panas bumi sebagai salah satu energi yang memiliki sifat rendah emisi rumah kaca bila dibandingkan dengan sumber energi fosil lainnya, berpotensi untuk lebih utama dikembangkan. Itulah maka kita selalu katakan bahwa Indonesia dapat berperan, melalui pengembangan panas buminya.

Sebenarnya, berapa banyak cadangan yang dimiliki Indonesia?
Saat ini sudah ditemukan 256 lokasi dengan potensi yang telah disebutkan tadi yaitu 27,000 MW yang tersebar di seluruh jalur vulkanik di Indonesia. Dari 256 lokasi panas bumi tersebut 18 lokasi telah dieksplorasi bahkan sudah dikembangkan dengan total produksi saat ini sekitar 970 MW .
Dari 18 Wilayah Kerja yang telah dieksplorasi dan dikembangkan tersebut masih ada kurang lebih total cadangan terbukti sekitar 2300 MW yang telah siap dikembangkan. Setidaknya 15 di antara kontrak area tersebut dikuasai oleh Pertamina dan tiga lainnya milik PLN dan Koperasi.
Kebanyakan sumur tersebut tersebar di Sumatra dan Jawa. Jika diperinci potensi maka di kawasan Jawa hingga Bali ada sekitar 9,250 MW, di Sumatra sekitar 13,800 MW , Di Sulawesi sekitar 1,900 MW, di Irian sekitar 50 MW dan di kepulauan lain sekitar 2000 MW. seperti , Nusa Tenggara Barat, Nusa Tengara Timur, Maluku dan lainnya.

Apa tanggapan Anda tentang pernyataan segelintir pengamat, bahwa perkembangan energi alternatif di Indonesia sangat lambat?
Indonesia itu kaya akan energi alternatif, bahkan untuk pembangkit listrik saja jumlahnya sangat banyak. Antara lain, ada energi alternatif menggunakan angin, solar, air, panas bumi, biofuel, bimass , biogas, bioethanol yang bisa dijadikan bahan bakar .
Tetapi karena begitu banyaknya, kadang membuat pemerintah kesulitan untuk memutuskan energi alternatif mana yang terlebih dulu dikembangkan. Karena yang mempengaruhi pengembangannya tidak hanya berkaitan dengan keberadaan sumber energi primernya itu sendiri.
Tetapi juga terhadap harga energi yang dihasilkan, di mana harga energi terbarukan selalu dianggap mahal. Kenapa demikian karena masalah eksternalitasnya ( bersih lingkungan dan terbarukan ) belum dianggap sebagai komponen harga di kita. Mungkin kondisi inilah yang menjadi dasar pernyataan tersebut.
Meski demikian, saya sebenarnya beranggapan tidak ada kata terlambat. Karena yang terpenting adalah bagaimana kita bekerja keras ke depan untuk mengembangkan sumber daya panas bumi yang potensinya cukup besar ini. Karena segala sesuatunya sangat tergantung pada situasi yang dihadapi.
Kalau pun memang dirasa terlambat maka sekarang mari kita percepat sehingga keterlambatannya bisa dibayar dengan percepatan yang dilakukan. Tapi, untuk mempercepat pengembangannya. Tentunya juga perlu perangkat pengembangan yang sudah siap, termasuk political will Pemerintah.

Energi panas bumi dinilai tidak cukup pantas untuk segera dikembangkan. Alasannya antara lain karena tidak bernilai ekonomi, menurut Anda?
Tiap orang punya pemikiran tersendiri sesuai dengan pemahaman yang mereka miliki dan saya kira itu wajar saja. Oleh karena itu pemikiran yang demikian menjadi tantangan bagi kita semua bagaimana pemikiran yang miring tersebut menjadi positif karena memang sesungguhnya panas bumi tersebut sangat positif dan dapat bermanfaat bagi kita semua.
Ada benarnya pepatah yang mengatakan " karena tak kenal maka tak sayang". Tetapi dari sisi bisnis saya kira wajar saja kalau segelintir pembisnis beranggapan bahwa bisnis panas bumi belum dapat memberi keuntungan seperti bisnis energi fosil lainnya.
Karena memang benar panas bumi tidak bisa diekspor seperti bahan-bahan bakar fosil lainnya, sehingga tidak bisa menjadi harga pasar global. Tetapi di sanalah keuntungannya, dengan dikonsumsi secara domestik maka harga panas bumi tidak akan terpengaruh harga global, transportasi, musim dan lainnya.
Lalu, menanggapi teknologinya yang dinilai mahal saya rasa di masa mendatang pasti akan ada perubahan karena teknologi itu tidak pernah stabil selalu ada penemuan baru.
Pada umumnya tanggapan miring tersebut menurut pantauan saya adalah bukan terhadap energi panas buminya itu sendiri, melainkan terhadap kondisi bisnisnya dan harganya yang dianggap tidak menguntungkan. Saya yakin Pemerintah bersama stakeholder lainnya akan berjuang memperbaiki kondisi tersebut.
Namun perlu diingat bahwa energi panas bumi juga bebas dari residu. Sehingga Indonesia tidak lagi perlu mengeluarkan banyak dana lagi hanya untuk mengentaskan masalah pencemaran lingkungan seperti yang terjadi dengan pengembangan bahan bakar fosil.

Lalu, ke arah mana pengembangan energi panas bumi Indonesia?
Untuk sementara ini pengembangan sumber energi panas bumi memang baru bisa diaplikasikan untuk penyediaan listrik PLN untuk kepentingan umum. Diharapkan ke depan pengembangan panas bumi dapat membantu off taker, di mana sekarang ini dipegang penuh oleh PLN.
Harapannya, PLN tidak perlu terlalu banyak mengonsumsi bahan bakar minyak sebagai sumber pembangkit energinya, terlebih lagi energi fosil ini dari waktu ke waktu akan semakin berkurang. Pendek kata ke depan semoga panas bumi kita ini menjadi energi pilihan dari sisi energi terbarukan dan bersih lingkungan.
Siapa tahu pula di masa mendatang akan ada perkembangan baru, misalnya ada kemungkinannya energi ini nantinya dapat dimanfaatkan lebih luas lagi. Semua itu bergantung dari perkembangan teknologi dunia nantinya.
Bisa saja di masa mendatang karena masyarakat dunia sudah terbiasa dengan panas bumi yang produk akhirnya berupa listrik, akan mendorong dikembangkan kendaraan listrik. Apalagi saat ini sudah ada beberapa mobil yang mengenakan baterai cas, meski baru bisa mengakomodasikan dua penumpangnya.
Jadi, bisa saja jika sekarang banyak pom bensin ataupun stasiun gas, nantinya akan tergantikan dengan stasiun cas baterai yang bersumber dari pemanfaatan panas bumi. Jadi tiap kota ada stasiunnya, kalau ke Bandung tinggal cas, nanti lanjut lagi di Semarang.

Bagaimana perkembangan panas bumi di negara lainnya?
Perkembangan dari negara lain jauh lebih cepat dibandingkan dengan Indonesia, ambil saja contohnya Filipina. Akan tetapi, kecepatan itu tidak lebih disebabkan karena keterpaksaan atau keharusan karena mereka tidak memiliki sumber energi fosil yang melimpah dan energi primer lainnya sangat minim.
Tidak seperti Indonesia yang cukup banyak memiliki alternatif energi, Filipina seolah olah hanya memiliki panas bumi. Dari pada membeli minyak mentah yang harganya semakin melangit, lebih baik memproduksi panas bumi sendiri. Begitu pula dengan negara-negara lainnya seperti Islandia yang energi listriknya hampir seluruhnya dari energi panas bumi.
Negara lainnya yang sudah memanfaatkan panas buminya dari awal adalah Italia dengan lapangan Larderello (sejak tahun 1904), Amerika Serikat, Selandia Baru dan sekarang Australia yang sangat intensif mengeksplorasi sumber panas buminya.
Padahal, Australia sesungguhnya tidak memiliki sumber panas bumi. Sumber tambang panas bumi mereka berasal dari lapisan bebatuan yang sangat panas. Dengan menggunakan teknologi hot dry rock, mereka menyiptakan rekahan pada bebatuan yang panas tersebut secara mekanika. Sehingga mempunyai permeabilitas yang cukup untuk dikembangkan.
Rekahan itu kemudian bertujuan sebagai tempat penyimpanan air yang diinjeksikan tersebut. Akibat bebatuan yang panas, maka airnya akan mencapai titik didih dan berubah menjadi uap yang akan yang akan disalurkan untuk memutar turbin.

Adakah pemerintah mendorong perkembangan panas bumi?
Pemerintah Indonesia sesungguhnya telah berusaha membantu perkembangan industri panas bumi. Beberapa perangkat hukum yang telah diluncurkan adalah Keppres 22/1981 & Keppres 45/1991, Keppres 49/1992, KMK 766/ 1992 yang kesemuanya untuk existing contract.
Sedangkan untuk pengembangan daerah baru, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang RI No.27 Tahun 2003, Perpres 5/2006, PP panas bumi No.59/2007. Selain itu, pemerintah juga memiliki road map tentang panas bumi hingga tahun 2025 nanti.
Ditargetkan pada tahun itu, Indonesia sudah memanfaatkan 9.500 MW panas buminya. Sementara ini, kapasitas panas bumi yang sudah dimanfaatkan baru 970 MW atau sekitar 3 persen dari potensi yang ada.
Akan tetapi, agar pengembangan panas bumi ini bertambah kondusif maka pemerintah perlu melakukan dua hal penting. Yakni, memberikan kepastian hukum bagi para investor sehingga mereka bisa berinvestasi dengan rasa aman.
Lalu, komersialitas harga yang dapat mencapai tahap keekonomisan yang dinginkan pengembang dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Karena, jujur saja saat ini pemerintah belum memberikan harga yang cukup menarik untuk panas bumi.

Lalu, langkah apa yang harus dilakukan pemerintah?
Yang terpenting pemerintah melaksanakan lelang secara terbuka dan transparan dengan mekanisme yang jelas. Lalu, dari harga penawaran tersebut nanti kita bisa lihat harga yang sesungguhnya diinginkan oleh pengembang.
Salah satu perangkat untuk melelang daerah baru sudah selesai yaitu PP 59/2007. Namun ada PP lainnya yang juga harus segera diselaikan yakni peraturan pemerintah tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dengan demikian pelelangan dan penawaran dapat berjalan lancar. Yang lainnya adalah seperti dikatakan tadi bagaimana agar bisnis panas bumi ini dapat dianggap kondusif dan tingkat keekonomisannya tercapai.
Kemudian, pemerintah diharapkan dapat membentuk kebijakan yang dapat membuat proyek panas bumi ini dapat dikelola secara terpadu dari awal eksplorasi sampai pembangunan pembangkit listriknya. Tidak lain untuk meningkatkan efisiensi dan keterjaminan pemanfaatan uap yang telah ditemukan. Siapa tahu ada celah dari Undang-undang kelistrikan baru yang akan dikeluarkan nantinya.
Suci DH

[Kembali]

Tidak ada komentar: