Selasa, 26 Agustus 2008

Dokumen "Patgulipat" Migas Ditemukan

Angket BBM
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO / Kompas Images
Penasihat Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPK-N) Amien Rais (tengah) memerhatikan pemaparan anggota kelompok kerja KPK-N, Marwan Batubara, saat memberikan keterangan terkait keberadaan Panitia Hak Angket Kenaikan Harga BBM di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8).

Diunduh dari Harian KOMPAS, Selasa, 26 Agustus 2008

Jakarta, Kompas - Seiring dengan bergulirnya hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat, berbagai dugaan penyimpangan tata kelola minyak dan gas terus terungkap. Komite Penyelamat Kekayaan Negara juga menemukan dokumen yang mengindikasikan ”patgulipat” antara pemerintah dan perusahaan minyak.

Kelompok Kerja KPK-N Marwan Batubara dan Adhie M Massardi, yang didampingi Penasihat KPK-N Amien Rais, menyerahkan dokumen itu kepada Tjatur Sapto Edy, anggota Panitia Angket dari Fraksi Partai Amanat Nasional, di Gedung DPR.

”Sepotong dokumen ini merupakan berita mengejutkan. Bagaimana mungkin dengan permainan patgulipat negara bisa dirugikan hampir satu triliun rupiah. Ini masih gunung es, barangkali di bawahnya masih banyak lagi,” kata Amien dalam jumpa pers, Senin (25/8).

KPK-N berharap Panitia Angket BBM DPR dapat menyelidiki lebih jauh. Bagi Amien, Panitia Angket DPR merupakan pintu gerbang kecil untuk membuka dunia BBM yang sekarang banyak dikuasai mafioso dan predator. Apabila hal ini bisa dipecahkan, Indonesia diharapkan bisa menjadi negara yang berdaulat di bidang energi.

KPK-N yang dideklarasikan 28 Juli 2008 adalah aliansi berbagai elemen masyarakat yang memiliki kepedulian dan keprihatinan atas pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara.

Surat Exxon

Dokumen yang diserahkan KPK-N, pertama, adalah surat ExxonMobil kepada Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) R Priyono tertanggal 9 Mei 2008. Surat Exxon itu isinya meminta penundaan pemberlakuan Domestic Market Obligation (DMO) Holiday.

Dokumen kedua adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan Gas Bumi Dalam Negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang ditetapkan Purnomo, 9 Februari 2008.

Peraturan ini dijadikan dasar hukum oleh Exxon untuk penundaan pemberlakuan DMO Holiday. Namun, informasi yang diperoleh KPK-N, peraturan ini juga dilahirkan untuk melayani kepentingan Exxon. ”Kerugian kita sekitar 82 juta dollar AS per tahun atau sekitar Rp 760 miliar per tahun akibat adanya perubahan ini,” kata Marwan.

Menurut Marwan, surat ini sesungguhnya merupakan persoalan bisnis. Namun, anehnya, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro turut menandatangani sehingga terkesan menjadikan pemerintah sebagai backing kepentingan Exxon. ”Ini merendahkan martabat pemerintah,” ucapnya. (SUT)


[ Kembali ]

Tidak ada komentar: