Kenaikan harga elpiji telah menggelisahkan masyarakat. Antara lain menyebabkan harga eceran di konsumen melonjak melebihi ketetapan Pertamina. Di beberapa tempat elpiji menghilang dan menyebabkan antrian.
Pengamat perminyakan dan gas, Kurtubi menilai dampak buruk itu terjadi akibat ketidaktegasan Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) yang seharusnya dapat mengontrol harga elpiji dari Pertamina. "Seharusnya, Menteri ESDM Purnomo Yusgiyantoro dapat mengambil alih dan berwenang menentukan," tutur Kurtubi kepada Jurnal Nasional, di Jakarta, (28/8).
Kurtubi menduga, dengan diserahkannya Pertamina sebagai pengontrol kebijakan dan penentu harga tunggal, itu adalah bentuk cuci tangan Menteri ESDM agar tidak disalahkan oleh masyarakat luas ketika harga gas naik. "Bisa jadi, Menteri ESDM cuci tangan. Biar kemudian Pertamina yang disalahkan karena telah menaikkan harga," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, jika tata niaga suatu komoditas dilakukan oleh pelaku tunggal maka seharusnya harga ditetapkan bersama. Bukan oleh pelaku usaha, dalam hal ini Pertamina. "Untuk itu, harus cepat diambil alih," sarannya lagi.
Untuk itu, Kurtubi sekali lagi meminta keterlibatan departemen terkait untuk ikut campur dalam menentukan harga yang tata niaganya dipegang oleh pemain tunggal. "Harus ada keterbukaan mengenai harga pokok dan kejelasan harga jual elpiji oleh Pertamina," tegasnya.
Sebelumnya, Pertamina telah menaikkan harga jual elpiji 12 kilogramdinaikkan 9,5% mulai pada Senin (25/8) lalu. Harga jual elpiji kemasan 12 kilogram naik dari Rp 63.000 jadi Rp69.000.Kenaikan direncanakan akan bertahap Rp500 per kilogram setiap bulan hingga mencapai harga keekonomian Rp11.400 per kilogram.
Prof. Dr Widjajono Partiwidagdo, Guru Besar Perminyakan ITB mengatakan kenaikan harga gas elpiji wajar karena harga internasional memang melonjak. Makanya, dia berpendapat Pertamina bisa dimengerti kalau menaikan haega elpiji. Alasannya Pertamina sebagai perusahan tidak bertanggung jawab untuk mennsubsidi orang miskin.
[ Kembali ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar